Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Publikasi.
Koreksi Anda
