Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang- undangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda