Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
