Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas.
(2) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari:
a. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
