Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id