Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id