Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Universitas.
(2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum.
Koreksi Anda
