Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas.
(2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
