Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Universitas. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di www.djpp.kemenkumham.go.id bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id