Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(2) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
