Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
