Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Wakil Rektor Bidang Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerjasama dan kelembagaan.
Koreksi Anda
