Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 60 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB IX A ESELONISASI Pasal 60 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
