Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AL-FATAH JAYAPURA
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi;
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
