Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AL-FATAH JAYAPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister dalam bidang ilmu-ilmu Keislaman.
Koreksi Anda