Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Pasal.id