Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan.
(2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
