Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI
Teks Saat Ini
Senat Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
