(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk lentera, melambangkan ilmu pengetahuan yang menyinari kehidupan. Fungsi utama lentera tampak pada peran UIN Walisongo dalam mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(3) Lambang Universitas terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian:
a. Gunungan adalah wayang yang bentuknya meruncing ke atas, seperti bentuk puncak gunung. Gunungan diciptakan pada tahun 1521 Masehi (1443 Saka) oleh Sunan Kalijaga, seorang wali dari jajaran Walisongo.
Gunungan adalah simbol yang mengandung beberapa arti:
Pertama, simbol Walisongo yang menegaskan misi UIN Walisongo dalam menggali, mengembangkan dan menerapkan kearifan lokal. Kedua, simbol mustika masjid. Ketiga, gambar gunungan terbalik menyerupai jantung manusia, yang mengandung makna tersirat bahwa setiap orang dengan hatinya harus selalu ingat untuk beribadah kepada Allah. Keempat, simbol kesatuan antara unsur ketuhanan, kemanusiaan dan alam semesta. Allah sebagai poros pengetahuan (Theocentric) bersinergi dengan manusia sebagai poros pengetahuan (Anthropocentric) . Tujuan utama sinergi tersebut adalah untuk mengangkat kembali martabat manusia sebagai duta rahmat bagi alam semesta.
Dengan konsep ini, manusia hendaknya memusatkan diri kepada Allah untuk kemaslahatan manusia.
b. Lima sisi gunungan melambangkan lima sila Pancasila.
c. Empat simpul geometri. Geometri ini terinspirasi dari ornamen dinding Masjid mantingan. Masjid ini terletak di desa Mantingan, Jepara, Jawa Tengah, didirikan pada masa Kesultanan Demak tahun 1559 Masehi (1481 Saka). Pembangunan masjid ini adalah inisiasi putra Syekh Muhayat Syah, seorang Sultan Aceh, yang bernama Raden Toyib. Ia pergi ke Jepara dan menikah dengan Ratu Kalinyamat yang notabene putri Sultan Trenggono, Sultan Kerajaan Demak. Raden Toyib mendapat gelar Sultan Hadlirin dan sekaligus dinobatkan sebagai Adipati Jepara sampai wafat.
Geometri ini sangat khas, mewakili islamic art nusantara klasik.
Ia memiliki empat ruas yang saling bersinggungan dan berpadu.
Empat ruas tersebut mewakili empat aspek utama pengembangan UIN Walisongo: theo-anthroposentris; humanisasi ilmu-ilmu keislaman; spiritualisasi ilmu-ilmu modern; dan revitalisasi kearifan lokal.
d. Lima ruang kuning melambangkan lima rukun Islam.
e. Bintang sembilan merupakan simbol jumlah sembilan komite wali pembaharu di Jawa. Mereka berijtihad dengan penuh kearifan dalam beberapa bidang, seperti keagamaan, kebudayaan dan kesenian, kesehatan, pertanian, dan sosial kemasyarakatan.
f. Titik putih di tengah mengisyaratkan poros Ketuhanan Yang Maha Esa.
g. Kitab atau buku terbuka melambangkan dasar keilmuan. Hal ini menjelaskan bahwa UIN Walisongo memiliki komitmen mewujudkan perguruan tinggi Islam riset yang konsisten meningkatkan kualitas penelitian untuk kepentingan Islam, ilmu dan masyarakat. Buku terbuka membentuk tulisan UIN sebagai identitas Unversitas Islam Negeri yang menggambakan semangat menyala untuk mengkaji, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.
h. Tulisan WALISONGO sebagai nama universitas.
(4) Warna lambang Universitas terdiri dari dua warna, yaitu hijau (kode warna #008000) dan emas (kode warna #FFD700). Warna hijau melambangkan progresifitas, inovasi, tajdîd, keberlanjutan dan visi Islam ramah, Islâm rahmatan li al-'âlamân. Warna emas meneguhkan nilai-nilai kemuliaan, kesetiaan, dan pengabdian.
(1) Mars Universitas merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Universitas.
(2) Hymne Universitas merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Universitas.
(1) Bendera Universitas:
a. bendera Universitas berbentuk segi empat panjang 180 cm, lebar 110 cm;
b. bendera Universitas berwarna dasar hijau tua (kode warna #006400), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. di bawah lambang bertuliskan: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk segi empat, panjang 180 cm, lebar 110 cm.
b. warna dasar bendera Fakultas dan Pascasarjana adalah:
1. hitam (kode warna #000000) untuk Fakultas Syari'ah dan Hukum, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
2. biru muda (kode warna #1E90FF) untuk Fakultas Ushuluddin dan Humaniora melambangkan kejernihan jiwa;
3. hijau muda (kode warna #32CD32) untuk Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, melambangkan harapan masa depan;
4. coklat muda (kode warna #8B4513) untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi, melambangkan mengajak kepada kebenaran;
5. oranye (kode warna #FF7F00) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, melambangkan kekuatan dan kemauan;
6. merah (kode warna #DC143C) untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melambangkan keberanian;
7. putih (kode warna #FFF8DC) untuk Fakultas Psikologi dan Kesehatan melambangkan kesucian;
8. biru benhur (kode warna #464AA5) untuk Fakultas Sains dan Teknologi, melambangkan kehidupan dan pembaharuan; dan
9. merah jambu (kode warna #FF69B4) untuk Pascasarjana, melambangkan semangat dan dinamika.
c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing- masing Fakultas atau Pascasarjana.
(1) Busana akademik di lingkungan Universitas terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan dan jas almamater.
(2) Toga jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, peresmian mahasiswa baru, wisuda sarjana, pengukuhan Profesor, pengukuhan doktor kehormatan dan upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan/kain wol polos yang berwarna hitam (kode warna #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hitam (kode warna #000000) selebar kurang dari 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua (kode warna #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, Emas (kode warna #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode warna #000000), berbentuk segi lima, sisi masing- masing 20 cm, di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna identitas Universitas, Fakultas, dan lain lain);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode warna #FFD700);
c. Kalung jabatan Wakil Rektor dan Dekan Fakultas serta Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna silver (kode warna #E6E8FA);
d. Kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang Fakultasnya; dan
e. Kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode warna #FFD700).
(6) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi pada Universitas baik program diploma, program S1 (Sarjana), program S2 (Magister), maupun program S3 (Doktor).
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya lipatan (flooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (Sl) berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3) berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang bentuk, ukuran dan warnanya sarna dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna identitas Fakultas atau programnya.
(9) Jas almamater Universitas berwarna hijau muda (kode warna #9ACD32), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas, dipakai ketika mengikuti upacara, dan kegiatan-kegiatan akademik khusus, seperti kegiatan praktikum, ujian komprehensif, ujian skripsi, dan lain-lain.
(10) Busana warga kampus harus memenuhi persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman kesopanan dan keindonesian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Penyelenggaraan pembelajaran menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. tatap muka, responsi, dan tutorial;
b. seminar; dan
c. pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lainnya yang setara.
(3) Masa studi dengan beban belajar untuk menyelesaikan suatu program studi dalam setiap program pendidikan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebijakan akademik Program Studi ditetapkan oleh Rektor dengan pertimbangan Senat.
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, dan pengukuhan Profesor, dan penganugerahan Doktor Kehormatan.
(3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala, Profesor, dan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.