Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi wajib dilakukan terhadap setiap jenjang pendidikan pasraman formal untuk menentukan kelayakan pendidikan pasraman.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
