Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Brahmacari yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pasraman formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id