Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
Brahmacari yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pasraman formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
