Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pada jenjang Maha Widya Pasraman dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda