Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendidikan pada Pasraman formal dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi sisya parampara, pendidikan, dan perlindungan.
Koreksi Anda
