Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang harus dimiliki oleh Pasraman formal paling sedikit meliputi: a. peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Prasarana yang harus dimiliki oleh Pasraman formal paling sedikit meliputi: a. lahan b. ruang belajar; c. ruang kepala/wakil kepala; d. ruang pendidik e. ruang tata usaha; f. ruang perpustakaan; g. tempat beribadah; dan h. prasarana lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda