Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang harus dimiliki oleh Pasraman formal paling sedikit meliputi:
a. peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Prasarana yang harus dimiliki oleh Pasraman formal paling sedikit meliputi:
a. lahan
b. ruang belajar;
c. ruang kepala/wakil kepala;
d. ruang pendidik
e. ruang tata usaha;
f. ruang perpustakaan;
g. tempat beribadah; dan
h. prasarana lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
