Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Calon brahmacari pada jenjang Adi Widya Pasraman minimal telah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Calon brahmacari pada jenjang Madyama Widya Pasraman harus memiliki Ijazah Adi Widya Pasraman atau satuan pendidikan yang sederajat.
(3) Calon brahmacari pada jenjang Utama Widya Pasraman harus memiliki ijazah jenjang pendidikan Madyama Widya Pasraman atau satuan pendidikan sederajat.
(4) Calon brahmacari pada jenjang Maha Widya Pasraman program Diploma dan Sarjana harus memiliki ijazah jenjang Utama Widya Pasraman atau satuan pendidikan sederajat.
(5) Calon brahmacari pada jenjang Maha Widya Pasraman program Magister harus memiliki ijazah jenjang Maha Widya Pasraman tingkat Sarjana atau yang sederajat.
(6) Calon brahmacari pada jenjang Maha Widya Pasraman program Doktoral harus memiliki ijazah jenjang Maha Widya Pasraman tingkat Magister atau yang sederajat.
Koreksi Anda
