Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan pada Pasraman formal terdiri atas Kepala, Pengawas, Pustakawan, Tenaga Administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Pengawas pendidikan agama Hindu dan kepala/wakil kepala wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
