Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Adi Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit: a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa INDONESIA; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alam; dan e. Ilmu Pengetahuan Sosial. (2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Madyama Widya Pasraman dan jenjang Utama Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit: a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa INDONESIA; c. Bahasa Inggris; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan f. Seni dan Budaya. (3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Maha Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit: a. Pendidikan Kewarganegaraan; dan b. Bahasa INDONESIA. (4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh penyelenggara Pasraman formal dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP. (5) Kurikulum pendidikan umum Maha Widya Pasraman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id