Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Istilah Pasraman wajib digunakan sebagai nama depan dan nama belakang wajib menggunakan istilah dalam agama Hindu.
(2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
