Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pasraman formal wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal.
(2) Pendirian Pasraman formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kelayakan pendirian.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus; dan
c. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen Pendidikan pasraman.
(5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek :
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek pendaftar;
c. sosial dan budaya; dan
d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis dan kelayakan pendirian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
