Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
