Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pasraman dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan agama Hindu.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin operasional penyelenggaraan pendidikan Pasraman Formal dan Non Formal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pembinaan dan pengawasan administratif serta teknis dilaksanakan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
