Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula, dan bentuk lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program dibawah bimbingan acarya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id