Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula, dan bentuk lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) diselenggarakan dalam bentuk program dibawah bimbingan acarya.
Koreksi Anda
