Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar pada pesantian dilakukan oleh acarya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar brahmacari.
Koreksi Anda
