Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar pada pesantian dilakukan oleh acarya. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar brahmacari.
Koreksi Anda