Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Widya Mandala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus dapat memenuhi kebutuhan brahmacari dalam melaksanakan kegiatan pesantian.
(2) Widya Mandala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
Koreksi Anda
