Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widya Mandala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus dapat memenuhi kebutuhan brahmacari dalam melaksanakan kegiatan pesantian. (2) Widya Mandala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
Koreksi Anda