Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesantian wajib menyelenggarakan Weda Wakya dan/atau Sad Dharma sesuai dengan kekhasan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id