Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
(1) Acarya atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus memiliki kompetensi ilmu agama Hindu.
(2) Pesantian dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
