Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Acarya atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus memiliki kompetensi ilmu agama Hindu. (2) Pesantian dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda