Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pesantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib memiliki: a. Acarya; b. Brahmacari; dan c. Widya Mandala (tempat pembelajaran)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id