Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pesantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) wajib memiliki:
a. Acarya;
b. Brahmacari; dan
c. Widya Mandala (tempat pembelajaran)
Koreksi Anda
