Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pasraman bertujuan untuk:
a. menanamkan kepada Brahmacari untuk memiliki Sradha dan Bhakti kepada Brahman (Tuhan Yang Maha Esa); dan
b. mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan Brahmacari untuk menjadi ahli ilmu agama Hindu dan memiliki ilmu pengetahuan, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman weda.
Koreksi Anda
