Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Pasal.id