Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda