Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi;
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
