Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; serta
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Koreksi Anda
