Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Teks Saat Ini
Organ pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Pascasarjana;
d. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
e. Pusat; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
