Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Teks Saat Ini
Ketua dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
