Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agama dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan dapat memberikan penghargaan kepada civitas akademika yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. angka kredit;
b. biaya pengembangan; dan/atau
c. bentuk lain sesuai dengan peraturan.
(3) Hasil pengabdian yang dinilai dapat memberikan kontribusi keilmuan dan/atau dipublikasikan di jurnal internasional diberikan penghargaan.
Koreksi Anda
