Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agama dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan dapat memberikan penghargaan kepada civitas akademika yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. angka kredit; b. biaya pengembangan; dan/atau c. bentuk lain sesuai dengan peraturan. (3) Hasil pengabdian yang dinilai dapat memberikan kontribusi keilmuan dan/atau dipublikasikan di jurnal internasional diberikan penghargaan.
Koreksi Anda