Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk:
a. jurnal ilmiah;
b. buku;
c. makalah;
d. penerjemahan;
e. E-Book/E-Journal; atau
f. bentuk lainnya.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan dapat menjadi sumber belajar, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Koreksi Anda
