Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk: a. jurnal ilmiah; b. buku; c. makalah; d. penerjemahan; e. E-Book/E-Journal; atau f. bentuk lainnya. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan dapat menjadi sumber belajar, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Koreksi Anda