Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan kemampuan Perguruan Tinggi Keagamaan dan kebutuhan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan dilakukan oleh civitas akademika baik secara individual maupun kelompok.
Koreksi Anda
