Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan meliputi bidang keilmuan dan keahlian yang dikembangkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda
