Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan meliputi bidang keilmuan dan keahlian yang dikembangkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda