Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan bertujuan: a. memberdayakan masyarakat; b. mengembangkan potensi lingkungan; c. menerapkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menyerap dan menyelesaikan persoalan kemasyarakatan; dan e. mengembangkan potensi, kepekaan sosial, dan jiwa pengabdian civitas akademika.
Koreksi Anda