Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan bertujuan:
a. memberdayakan masyarakat;
b. mengembangkan potensi lingkungan;
c. menerapkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. menyerap dan menyelesaikan persoalan kemasyarakatan; dan
e. mengembangkan potensi, kepekaan sosial, dan jiwa pengabdian civitas akademika.
Koreksi Anda
