Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan berdasarkan pada prinsip:
a. partisipatoris;
b. pemberdayaan;
c. inklusif;
d. kesetaraan dan keadilan gender;
e. akuntabilitas;
f. transparansi;
g. kemitraan;
h. keberlanjutan;
i. profesional; dan
j. manfaat.
Koreksi Anda
