Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan berdasarkan pada prinsip: a. partisipatoris; b. pemberdayaan; c. inklusif; d. kesetaraan dan keadilan gender; e. akuntabilitas; f. transparansi; g. kemitraan; h. keberlanjutan; i. profesional; dan j. manfaat.
Koreksi Anda