Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan menjunjung tinggi kode etik penelitian dan terbebas dari plagiarisme serta manipulasi penelitian. (2) Kode etik penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Pasal.id