Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan dapat memberikan penghargaan bagi peneliti dan hasil penelitian yang dinilai memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biaya pengembangan, piagam, atau dukungan sarana dan prasarana. (3) Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi proses permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi hasil penelitian yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda