Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Hasil penelitian dimanfaatkan untuk sumber pembelajaran dan peningkatan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda
